Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 177 Perkara Sepanjang 2025, Mayoritas Narkotika
Pemusnahan yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, ini menjadi bukti konsistensi Kejari Depok dalam menuntaskan proses hukum.
Depok — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali memusnahkan tumpukan barang bukti dari hasil penanganan 177 perkara pidana sepanjang tahun 2025. Pemusnahan yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, ini menjadi bukti konsistensi Kejari Depok dalam menuntaskan proses hukum.
Ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan Kejari Depok selama 2025, menandakan bahwa percepatan penanganan perkara berjalan nyata di Kota Depok.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika berbahaya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Andi di sela kegiatan.
Dari total perkara yang sudah inkrah, Kejari Depok memusnahkan berbagai barang bukti, khususnya narkotika dengan jumlah yang mengejutkan:
- Ekstasi: 35.400 butir
- Sabu-sabu: 1.500 gram (1,5 kg)
- Ganja: 1.432 gram
- Tembakau sintetis: 999 gram
Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lain dari 93 perkara pidana yang telah diputuskan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan:
- Polres Metro Depok
- Pengadilan Negeri Depok
- Pejabat internal Kejari Depok
Kejari Depok menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Tindakan tersebut merupakan langkah tegas untuk memastikan barang bukti, terutama narkotika, tidak pernah kembali beredar dan mengancam masyarakat Depok.
Barang bukti dimusnahkan melalui metode penghancuran yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan di kemudian hari.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika dan memastikan setiap perkara dituntaskan hingga tahap akhir.
