Skip to main content

Komisi XIII Desak Usut Tuntas Beda Temuan Lapas Cibinong

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Mediateduh.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong diusut secara menyeluruh. Menurutnya, perbedaan temuan kedua lembaga tersebut perlu diverifikasi agar kondisi sebenarnya di lapas dapat diketahui secara jelas.

Hal tersebut disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti adanya perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari kemudian.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.

Ia menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi karena lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dirinya juga menyoroti adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik.

Salah satunya informasi mengenai sejumlah fasilitas yang tidak lagi ditemukan, termasuk pendingin ruangan (AC).

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Namun, Sugiat menegaskan tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Ia meminta informasi mengenai perubahan atau pemindahan fasilitas tersebut diperiksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan alasan dilakukannya tindakan tersebut.

Selain itu, dirinya menyampaikan apabila terbukti terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas guna menutupi temuan Ombudsman, maka persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap perbedaan kondisi yang ditemukan kedua lembaga sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

(Kontributor : Arif)