Skip to main content

Pandangan Hukum: Bukti Harus Menjadi Dasar Utama dalam Mengungkap Kebenaran Materiil

Adv. Djaenal Idris, SH., CLA

Senin, 5 Oktober 2026

Oleh: Adv. Djaenal Idris, SH., CLA

Mediateduh.com,BOGOR – Bukti merupakan salah satu aspek fundamental dalam perspektif hukum, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana. Keberadaan bukti menjadi bagian penting untuk mengungkap suatu peristiwa hukum secara terang, objektif, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dalam hukum pidana, pembuktian pada hakikatnya bertujuan untuk menguji dan menemukan kebenaran materiil. Karena itu, substansi suatu perkara harus diuraikan secara terang dan jelas, mulai dari apa peristiwa yang terjadi, siapa yang terlibat, siapa pelakunya, bagaimana perannya, hingga apakah terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut pandangan hukum, setiap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai pihak yang bersalah tanpa didukung bukti yang memadai. Unsur perbuatan, peran, hubungan sebab-akibat, serta kesalahan masing-masing pihak harus dapat dibuktikan secara objektif.

Fakta Tidak Boleh Dikaburkan

Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara mengaburkan fakta. Sebaliknya, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah sehingga menghasilkan gambaran peristiwa yang jelas.

Sebab, apabila fakta tidak terang dan bukti tidak memadai, maka proses penegakan hukum berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Dalam konteks hukum pidana, bukti merupakan hal yang fundamental. Tanpa bukti, suatu peristiwa hukum akan sulit menjadi terang,” demikian pandangan yang disampaikan Adv. Djaenal Idris, SH., CLA.

Ia menekankan bahwa pembuktian bukan sekadar mencari siapa yang dapat dipersalahkan, tetapi juga harus memastikan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana, siapa yang melakukan, bagaimana perannya, serta apakah unsur kesalahannya dapat dibuktikan.

Bukti Harus Lebih Terang daripada Dugaan

Prinsip tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi, dugaan, opini, ataupun fakta yang belum teruji. Setiap tuduhan harus memiliki dasar pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dengan demikian, aparat penegak hukum maupun para pihak yang terlibat dalam suatu perkara dituntut untuk mengedepankan fakta dan bukti, bukan sekadar persepsi.

Ungkapan hukum Latin yang menjadi penekanan dalam pandangan tersebut adalah:

“In criminalibus, probationes debent esse luce clariores.”

Secara makna, ungkapan tersebut menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus dibuat seterang mungkin.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang berlandaskan bukti bukan hanya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat tuduhan tanpa dasar. Kebenaran materiil harus menjadi tujuan utama agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak.

(Kontributor: Riski)