Skip to main content

Tak Berhenti di Somasi, Dugaan Penyalahgunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Masuk Polres Metro Depok

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma yang diwakili Direktur Utama Frans Nongka, melayangkan somasi kepada Siti Maisyaroh.

Mediateduh.com,  Persoalan hukum terkait dugaan penggunaan kedudukan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilayangkan somasi, persoalan tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Metro Depok, laporan tercatat dengan Nomor LP/B/2289/IX/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat Siti Handayani Herdiyanti sebagai pelapor, sedangkan Siti Maisyaroh disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pelapor dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP, sebagaimana tercantum dalam STPL.

Berawal dari Persoalan Kedudukan Direksi

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma yang diwakili Direktur Utama Frans Nongka, melayangkan somasi kepada Siti Maisyaroh.

Somasi bernomor 171/S-Kel/ATS-R/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 tersebut pada pokoknya mempertanyakan dasar kewenangan Siti Maisyaroh dalam bertindak untuk dan atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

Persoalan itu berkaitan dengan perkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, di mana PT Ridhobuana Rizki Mandiri berkedudukan sebagai penggugat.

Dalam proses tersebut, Siti Maisyaroh disebut bertindak sebagai direktur dengan mendasarkan kewenangannya pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 149 Tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar, S.H.

Namun, pihak PT Stelladuce Doma melalui kuasa hukumnya mempertanyakan apakah dasar tersebut masih dapat digunakan untuk mewakili perseroan setelah adanya perubahan dalam susunan kepengurusan perusahaan.

Pelapor Mendatangi PN Depok

Berdasarkan uraian dalam STPL, pelapor menerangkan bahwa pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi mengenai perkara yang berkaitan dengan PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

Dari rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan pelapor kepada kepolisian, kemudian muncul persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai direktur dan mewakili perseroan dalam proses hukum.

Dalam laporan tersebut juga disinggung mengenai riwayat perubahan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk nama Erwin Harahap, yang menurut versi pelapor berkaitan dengan perubahan jabatan direktur perusahaan.

Keterangan mengenai perubahan kepengurusan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pelapor mempertanyakan penggunaan kedudukan Siti Maisyaroh sebagai direktur dalam proses perkara.

Dugaan Penggunaan Dokumen Ikut Dipersoalkan

Tidak hanya mengenai kedudukan direksi, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan kewenangan untuk mewakili PT Ridhobuana Rizki Mandiri.

Menurut versi pelapor sebagaimana dituangkan dalam STPL, persoalan tersebut muncul karena dokumen atau keterangan mengenai jabatan direktur diduga digunakan dalam proses hukum meskipun terdapat perubahan susunan kepengurusan yang menurut pelapor telah terjadi sebelumnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor. Diterimanya laporan oleh kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Somasi Berlanjut ke Kepolisian

Sebelum laporan polisi dibuat, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan telah meminta agar persoalan mengenai kewenangan direksi tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.

Dalam somasinya, pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah Siti Maisyaroh masih memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk memberikan kuasa kepada advokat maupun mengambil tindakan hukum mewakili perseroan.

Kuasa hukum juga menilai dokumen perubahan perseroan, administrasi badan hukum, akta-akta perusahaan serta riwayat pengangkatan dan pemberhentian direksi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili perusahaan.

Setelah somasi tersebut, persoalan akhirnya berlanjut ke ranah kepolisian dengan diterimanya laporan di SPKT Polres Metro Depok pada 29 September 2026.

Andi Tatang: Serahkan kepada Proses Hukum

Kuasa hukum PT Stelladuce Doma, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan langkah hukum tersebut diharapkan dapat membuka secara terang persoalan mengenai dokumen dan kewenangan direksi yang selama ini dipermasalahkan.

“Dengan telah diterimanya laporan di Polres Metro Depok, persoalan ini kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, surat kuasa serta dokumen yang digunakan dalam proses perkara dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujar Andi Tatang Supriyadi.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen menjadi penting karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut klaim mengenai jabatan seseorang, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan melakukan tindakan hukum atas nama suatu badan hukum.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri rangkaian dokumen perusahaan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sehingga duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Pembuktian Menjadi Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Terlepas dari laporan yang telah diterima, penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana tetap bergantung pada proses penegakan hukum dan pembuktian.

Aparat penegak hukum dapat memeriksa antara lain dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, dokumen administrasi badan hukum, surat kuasa, dokumen perkara yang digunakan di Pengadilan Negeri Depok serta keterangan para pihak.

Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk membedakan apakah persoalan yang terjadi semata-mata merupakan perselisihan mengenai kewenangan internal dan keperdataan perseroan atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status sebagai pihak yang dilaporkan tidak dapat disamakan dengan status bersalah. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuat terang perkara ini. Yang terpenting adalah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.

(Kontributor: Riski)