RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Jamin Kehidupan Layak Pekerja
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene
Mediateduh.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menekankan kehidupan yang layak bagi pekerja harus menjadi salah satu tujuan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga memastikan pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.
“Satu tujuan mereka, bagaimana mereka bisa hidup layak. Bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka, kemudian dari kesehatan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari kesehatan,” ujar Felly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Felly menilai penyusunan RUU tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, pekerja dan pengusaha memiliki keterkaitan dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi sehingga regulasi yang dihasilkan perlu mengakomodasi kepentingan kedua pihak secara proporsional.
“Kalau keinginan pekerja misalkan terlalu banyak, sementara pengusaha tidak mampu, ini juga mati juga, kan. Ya ekonomi kita akan jadi apa? Sebaliknya juga, kalau tanpa pekerja, seperti apa pengusaha?” ujarnya.
Karena itu, Felly berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Ia menegaskan kepentingan pekerja maupun pengusaha perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
“Ini memang kita harus mempertimbangkan baik-baik, harus melihat kepentingan masing-masing. Ini kita akan akomodir, tapi tentunya tidak bisa, sekali lagi, tidak bisa kita mengakomodir hanya satu kepentingan,” tegasnya.
Selain substansi regulasi, Felly menyoroti pentingnya aturan turunan, pengawasan, serta penerapan sanksi yang efektif. Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal apabila tidak diikuti kepatuhan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Karena sehebat apa pun undang-undang yang kita lahirkan, tapi kalau misalkan ini tidak kita patuhi, kemudian tidak ada efek jera yang kita berikan ke berbagai pihak, nah ini juga tidak akan jalan,” jelas Felly.
Di sisi lain, Felly menilai peningkatan kualitas dan produktivitas pekerja juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
“Jadi ini juga perlu ya, perlu dari pekerja itu sendiri, mari berbenah diri, jangan tuntutannya terlalu tinggi tapi akhirnya tidak menyesuaikan, tidak disesuaikan dengan hasil kerjanya,” ujarnya.
Felly juga menekankan peran negara dalam memastikan penggunaan tenaga kerja asing diatur secara tepat serta memberikan ruang dan bekal yang memadai bagi tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dan daya saingnya.
Dengan demikian, Felly berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menghadirkan kepastian dalam hubungan industrial, tetapi juga memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Kehidupan yang layak, akses pendidikan bagi keluarga, serta perlindungan kesehatan, menurutnya, perlu menjadi bagian dari tujuan besar pelindungan ketenagakerjaan.
“Bagaimana mereka bisa hidup layak. Bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka, kemudian dari kesehatan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari kesehatan,” pungkasnya.
(Kontributor : Arif)
